Diplomasi Prabowo di AS Perkuat Ekonomi Energi Nasional
- 22 Feb 2026 20:53 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Diplomasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Washington, D.C., Amerika Serikat, menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi nasional dan kedaulatan energi Indonesia. Kunjungan tersebut berlangsung di tengah agenda internasional Board of Peace dan menjadi sorotan karena Presiden Prabowo menjadi satu-satunya kepala negara yang melakukan pertemuan bilateral langsung dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menyepakati penurunan tarif perdagangan secara signifikan dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, Amerika Serikat juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi 1.819 produk unggulan Indonesia, terutama dari sektor pertanian dan industri strategis. Kebijakan ini dinilai membuka peluang ekspansi ekspor nasional sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Di sektor investasi, Indonesia membuka peluang kerja sama bagi perusahaan Amerika Serikat dalam pengembangan mineral kritis yang menjadi komponen penting industri teknologi dan energi masa depan. Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama tersebut tetap mengedepankan regulasi nasional, prinsip hilirisasi industri, serta perlindungan kedaulatan sumber daya alam sesuai kepentingan nasional.
Kesepakatan lain yang turut menjadi perhatian adalah alokasi pembelian energi dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar sebagai bagian strategi menjaga ketahanan energi dan keseimbangan neraca perdagangan. Melalui BUMN energi Pertamina, Indonesia juga mulai merintis kerja sama teknologi dengan mitra AS guna mengoptimalkan produksi ladang minyak nasional dan meningkatkan efisiensi eksplorasi energi domestik.
Pada sektor pertambangan, pemerintah menargetkan peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041. Langkah ini diharapkan memperbesar penerimaan negara sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua. Sementara di sektor migas, komunikasi lanjutan dilakukan dengan ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055 dengan potensi investasi tambahan sekitar USD 10 miliar untuk menjaga stabilitas produksi energi nasional.
Pemerintah menegaskan seluruh proses negosiasi investasi dan perdagangan tetap berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Diplomasi ekonomi ini dinilai menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperkuat posisi tawar global sekaligus memastikan pembangunan berkelanjutan berbasis kemandirian energi dan industri nasional.