Disnakertrans Pandeglang Ingatkan Risiko Pekerja Migran Ilegal

  • 02 Mar 2026 20:44 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang meminta seluruh masyarakat mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Himbauan ini muncul menyusul banyaknya persoalan hukum hingga kesulitan pemulangan yang dialami warga akibat menempuh jalur nonprosedural atau ilegal.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat sekitar 15 ribu warga Kabupaten Pandeglang saat ini menggantungkan nasib di luar negeri. Mayoritas tenaga kerja tersebut masih didominasi oleh sektor informal akibat keterbatasan kualitas sumber daya manusia.

Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir menilai fenomena ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mencari penghidupan di mancanegara meski dengan kualifikasi pendidikan rendah. Menurutnya dalam sebulan, rata-rata terdapat 45 hingga 50 warga Pandeglang yang tercatat berangkat untuk bekerja di sektor rumah tangga.

"Bekerja di luar negeri sangat sulit jika tidak sesuai prosedur, bahkan untuk urusan pulang pun bisa menjadi susah. Kami harus menanggung beban penjemputan saat ada kasus ilegal, sehingga warga wajib menempuh jalur resmi agar terlindungi," ujar Kabir, Senin 2 Maret 2026.

Menurutnya k eterlibatan sponsor liar seringkali menjadi pemicu utama masyarakat terjebak dalam pemberangkatan unprosedural. Masyarakat sering tergiur janji kemudahan tanpa mempertimbangkan keamanan dokumen dan status hukum mereka di negara tujuan. Padahal, Disnakertrans telah memudahkan persyaratan administrasi calon PMI di jalur resmi melalui kanal yang benar.

Ia menegaskan jalur resmi merupakan perlindungan mutlak bagi setiap pekerja migran. Menurut Kabir penggunaan jasa Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terdaftar wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari dinas terkait. Jalur legal memastikan ini dinilainya memudahkan PMI dalam mendapatkan hak-hak pekerja dan intervensi pemerintah saat terjadi kendala di masa depan.

"Sponsor yang memotivasi mereka untuk berangkat, namun jika melalui sponsor liar atau nonprosedural pasti akan bermasalah di kemudian hari. Kalau yang resmi, mereka pasti meminta rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.

Penanganan kasus pekerja migran ilegal tidak hanya menguras energi namun juga anggaran daerah untuk proses evakuasi. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai prosedur keberangkatan terus ditingkatkan Disnakertrans hingga tingkat desa. Kesadaran masyarakat dinilainya menjadi kunci utama dalam memutus rantai pengiriman tenaga kerja ilegal di Kabupaten Pandeglang.

Rekomendasi Berita