Rawan Dijiplak, Produk Desa Bandung Harus dapat Perlindungan Hukum
- 23 Sep 2025 13:51 WIB
- Banten
KBRN, Pandeglang: Penetapan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, sebagai kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual membawa peluang sekaligus tantangan. Produk-produk khas desa yang mulai dikenal luas rawan ditiru jika tidak segera mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu mengingatkan pentingnya desa melindungi produk lokal dengan hak kekayaan intelektual. Menurutnya, semakin tinggi popularitas produk desa maka semakin besar risiko penjiplakan oleh pihak lain. Perlindungan hukum menjadi instrumen penting agar potensi ekonomi tidak hilang ke luar daerah.
Baca juga: Desa Bandung Ditetapkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual
"Kita punya kekhawatiran produk-produk dari Desa Bandung nanti ditiru dari mana-mana. Maka perlindungan hukum wajib dilakukan agar ada keamanan bagi pemiliknya," ucapnya saat penetapan Desa Bandung sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual oleh Kementerian Hukum, Selasa (23/9/2025).
Saat ini, beberapa produk unggulan Desa Bandung masih dalam proses pendaftaran, seperti Kopi Puhu dan batik dengan empat motif khas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena produk-produk tersebut sudah mulai dikenal wisatawan. Jika belum terdaftar secara resmi, peluang ditiru pihak luar terbuka lebar.
Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja menegaskan, pemerintah desa terus berupaya mempercepat proses pendaftaran. Ia menilai perlindungan hukum adalah kunci agar masyarakat mendapat keuntungan maksimal dari hasil karya mereka. Namun, keterbatasan akses informasi dan biaya menjadi kendala yang kerap dihadapi desa-desa lain di Pandeglang.
Baca juga: Bumdes Bandung Dorong Eduwisata Go Internasional
"Kami tidak ingin masyarakat rugi karena produknya ditiru. Perlindungan hukum ini penting agar ibu-ibu pengrajin dan pelaku UMKM di desa bisa menikmati hasil jerih payah mereka secara maksimal," ucap Wahyu.
Desa Bandung kini dijadikan percontohan oleh Kemenkumham. Jika berhasil mengelola potensi lokal dengan perlindungan hukum sekaligus strategi pemasaran, desa ini bisa menjadi model bagi ratusan desa lain di Banten. Namun, jika tidak segera ditangani serius, peluang emas bisa berubah menjadi kerugian besar bagi masyarakat. (Ridwan Maulana)