Disdukcapil Kabupaten Serang Terapkan Digitalisasi Layanan Adminduk di Sekolah
- 05 Mar 2026 14:44 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mulai menerapkan sistem layanan administrasi kependudukan berbasis digital di lingkungan sekolah. Program ini diperluas hingga sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti MI, MTs, MA, dan pondok pesantren.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, mengatakan setiap sekolah nantinya akan memiliki operator khusus serta user ID resmi untuk mengakses sistem layanan kependudukan. Langkah ini bertujuan memangkas proses manual yang sebelumnya dilakukan secara kolektif melalui dinas.
“Setiap sekolah akan kami latih dan diberikan user ID. Jadi ketika ada siswa yang datanya salah, belum punya KIA, KK, akta kelahiran, atau menjelang perekaman KTP, bisa langsung diurus dari sekolah tanpa harus kolektif seperti dulu,” ujarnya.
Melalui sistem tersebut, pengajuan dokumen dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi maupun email yang terintegrasi langsung dengan Disdukcapil. Sekolah cukup menginput data siswa, kemudian proses verifikasi dan penerbitan dokumen dilakukan secara sistematis.
Warnerry menjelaskan, sebelumnya layanan adminduk lebih difokuskan pada sekolah negeri di bawah Dinas Pendidikan. Kini, akses diperluas agar sekolah di bawah Kementerian Agama mendapatkan pelayanan yang sama.
Menurutnya, digitalisasi ini akan meminimalkan kesalahan data sejak dini. Sinkronisasi antara data kependudukan dengan dokumen pendidikan, seperti ijazah, menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan kendala di masa mendatang.
Selain sekolah, Disdukcapil juga telah membuka layanan di tingkat desa melalui UPT. Tercatat sebanyak 326 desa di Kabupaten Serang sudah memiliki akses layanan adminduk.
Ia menargetkan seluruh sekolah memiliki sistem layanan mandiri seperti desa. Dengan demikian, proses administrasi tidak lagi bergantung pada pengurusan manual ke kantor dinas.
Program ini juga dinilai dapat meringankan beban orang tua siswa. Pengurusan dokumen menjadi lebih cepat, terkontrol, dan dapat dipantau langsung oleh pihak sekolah.
Saat ini, capaian perekaman KTP elektronik di Kabupaten Serang telah mencapai 98 persen dari target wajib KTP. Disdukcapil optimistis perluasan layanan digital ini akan semakin meningkatkan akurasi dan kelengkapan data kependudukan.