Satpol PP Bandung Amankan Minuman Beralkohol di Pasar Andir saat Operasi Ramadan

  • 14 Mar 2026 17:04 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar operasi penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan minuman beralkohol tanpa izin yang dijual di kawasan Pasar Andir pada Jumat malam.

‎Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 030/14-PP/2026 yang mengatur aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.

‎Menurutnya, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung selama bulan suci.

‎“ Kami melakukan monitoring ke beberapa lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah mereka benar-benar menaati surat edaran yang sudah disosialisasikan,” ujar Bambang di Bandung, Sabtu 14 Maret 2026.

‎Ia menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sejumlah tempat hiburan diduga masih beroperasi selama Ramadan. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satpol PP langsung turun ke lapangan guna melakukan pengecekan.

‎Selain memantau tempat hiburan malam, petugas juga melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Dalam pengecekan di wilayah Pasar Andir, petugas menemukan sebuah warung yang menjual minuman beralkohol di kawasan pasar yang cukup ramai pengunjung.

‎“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi tersebut kami mengamankan sekitar tiga dus botol minuman beralkohol dari berbagai merek,” jelasnya.


‎Dalam pelaksanaannya, operasi penertiban tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim pertama menyasar sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar, sementara tim kedua melakukan patroli di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pelanggaran, termasuk kawasan pasar dan pusat keramaian.

‎Bambang menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

‎“Para pelaku usaha akan kami panggil ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Selanjutnya dapat diproses melalui sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” ujarnya.

‎Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Bambang mengajak generasi muda agar menghindari berbagai aktivitas negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.

‎Ia mencontohkan seperti balapan liar di jalan raya maupun berkendara secara ugal-ugalan yang kerap terjadi pada malam hari.

‎“Lebih baik waktu kita dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an, atau mengikuti kegiatan keagamaan lainnya, apalagi menjelang 10 hari terakhir Ramadan,” katanya.

‎Dalam operasi tersebut, Satpol PP sebenarnya telah menyiapkan lima titik lokasi pemantauan yang menjadi fokus pengawasan. Namun, beberapa tempat hiburan yang sebelumnya terindikasi masih beroperasi ternyata sudah menutup aktivitasnya ketika petugas tiba di lokasi.

‎Meski demikian, petugas masih menemukan pelanggaran di beberapa lokasi lainnya. Hingga malam itu, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Bandung Timur.

‎Bambang menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, baik melalui patroli rutin maupun berdasarkan laporan dari masyarakat.

‎“Tujuannya agar Kota Bandung tetap aman, nyaman, tertib, berintegritas dan agamis. Namun tanggung jawab menjaga kondisi tersebut bukan hanya milik aparat, melainkan juga seluruh masyarakat,” tandasnya.

Rekomendasi Berita