Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri saat Lebaran
- 09 Mar 2026 13:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya menjelang hingga setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Imbauan tersebut disampaikan guna memastikan pelayanan publik serta stabilitas daerah tetap terjaga selama masa libur Lebaran yang identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan selama periode menjelang dan sesudah Idul Fitri.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada rentang waktu 14 hingga 28 Maret 2026. Periode tersebut mencakup satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran yang biasanya menjadi masa krusial dalam pelayanan pemerintahan dan pengendalian situasi di daerah.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial atas arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
Menurut Tito, keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting untuk memastikan respons cepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran. Kehadiran pimpinan daerah dinilai dapat mempercepat proses pengambilan keputusan jika terjadi situasi darurat atau permasalahan yang membutuhkan penanganan segera.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, dukungan terhadap kelancaran arus mudik juga menjadi prioritas utama yang harus dikoordinasikan secara baik dengan seluruh instansi terkait.
“Momentum Lebaran biasanya diiringi peningkatan mobilitas masyarakat, sehingga kepala daerah harus memastikan kesiapan daerahnya dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito juga menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Koordinasi tersebut mencakup pengendalian inflasi daerah, pengawasan ketersediaan bahan pokok, hingga kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idul Fitri di masing-masing wilayah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah diterbitkan pada periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang. Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari koordinasi lintas kementerian