Pemkab Tubaba Dukung Penuh Transformasi Digital

  • 27 Feb 2026 04:55 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Tulang Bawang Barat - Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Pemerintahan Digital (RIPD) 2025-2045 sebagai langkah strategis menyongsong Indonesia Emas 2045. Peluncuran yang berlangsung di gedung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, ini dihadiri sejumlah pejabat negara, dan diikuti secara daring jajaran pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfotik) Tubaba, Aidil A. Pattikraton, usai mengikuti acara peluncuran RIPD secara virtual, menyatakan pentingnya implementasi pemerintahan digital di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.

"Ini adalah salah satu sasaran strategis dari Asta Cita Presiden. Implementasi pemerintahan digital perlu kita dukung penuh, setidaknya ada enam sasaran penting yang harus menjadi perhatian bersama," ujar Aidil.

Aidil memaparkan enam sasaran strategis yang menjadi fondasi penerapan pemerintahan digital di daerah. Pertama, kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan mampu mendorong hadirnya inovasi-inovasi baru di lingkungan birokrasi.

Kedua, fokus pada pengembangan sumber daya manusia aparatur dan organisasi pemerintah yang kompeten, lincah, serta berbudaya digital. Menurutnya, transformasi teknologi harus dibarengi dengan kesiapan SDM yang mengoperasikannya.

Ketiga, penyediaan data yang berkualitas, akurat, terpadu, valid, dan dapat dipertukarkan antarinstansi. Data yang baik, kata Aidil, menjadi modal utama pengambilan kebijakan berbasis bukti.

Keempat, pembangunan teknologi pemerintahan yang andal, mutakhir, adaptif, dan dinamis. Teknologi ini harus didukung oleh sistem keamanan pemerintah digital yang tangguh, terpercaya, serta berkesinambungan sebagai pilar kelima.

Keenam, layanan digital pemerintah mesti terpadu, inklusif, mudah diakses, dan berorientasi kepada masyarakat. "Pemerintahan digital amat penting untuk memastikan terwujudnya efisiensi, efektivitas, dan pastinya pelayanan publik yang akan lebih baik, lebih cepat, dan lebih inklusif," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan RIPD disusun sebagai panduan transformasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintahan Digital dalam dua dekade ke depan.

"Dokumen ini akan memberikan arah jangka panjang yang konsisten, agar transformasi digital pemerintah dapat terintegrasi serta selaras dengan agenda pembangunan nasional," ujar Meutya.

Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan implementasi pemerintahan digital berbasis data akurat dan kecerdasan buatan (AI) akan menjadi game changer bagi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Rekomendasi Berita