Kemenkum Sulteng–BRIDA Perkuat Perlindungan Inovasi Daerah Sulteng

  • 13 Mar 2026 21:46 WIB
  •  Ampana

RRI.CO.ID, Touna - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melakukan koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka memperkuat perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kamis 12 Maret 2026.

Pertemuan yang berlangsung di kantor BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah itu dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI Aida Julpha serta tim pelayanan KI.

Koordinasi tersebut membahas langkah strategis untuk mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah. Pembentukan sentra tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam melindungi berbagai hasil riset dan inovasi daerah.

Dalam pertemuan itu, tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga memberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi Sentra KI, khususnya di sektor pemerintahan. Sentra KI dinilai penting sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan inovasi.

Sementara itu, pihak BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan rencana melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual yang akan difasilitasi pada tahun 2026. Langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi berbagai inovasi, teknologi, maupun karya kreatif yang layak didaftarkan sebagai KI.

Tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis kepada petugas yang nantinya akan mengelola Sentra KI di BRIDA. Pendampingan tersebut mencakup pemahaman prosedur pendaftaran KI, tata kelola layanan, hingga optimalisasi fungsi Sentra KI sebagai pusat perlindungan inovasi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah turut memperkenalkan inovasi digital berupa aplikasi E-HAKI yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi peneliti, inovator, maupun masyarakat di wilayah kerja BRIDA.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan BRIDA dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

“Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan BRIDA menjadi langkah penting dalam mendorong lahirnya inovasi-inovasi daerah yang terlindungi secara hukum. Dengan adanya Sentra KI, para peneliti dan inovator akan lebih mudah mendapatkan pendampingan serta fasilitas dalam mendaftarkan karya-karyanya,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tengah. Kolaborasi dengan BRIDA ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak inovasi daerah yang tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, kedua pihak dijadwalkan akan melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi lanjutan pada 26 Maret 2026. Sementara itu, BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah akan mulai memproses tahapan administrasi serta pemenuhan persyaratan pembentukan Sentra KI sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan ekosistem riset dan inovasi di Sulawesi Tengah semakin berkembang serta mampu meningkatkan daya saing daerah melalui perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Rekomendasi Berita