Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperda Banggai Kepulauan
- 11 Mar 2026 21:34 WIB
- Ampana
RRI.CO.ID, Palu : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu 11 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Rapat fasilitasi ini membahas dua rancangan regulasi daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Irigasi.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, termasuk Sekretaris Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dapat dipastikan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan tumpang tindih norma,” ujarnya.
Menurutnya, melalui fasilitasi tersebut diharapkan rancangan peraturan yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.