Pemko Subulussalam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun ini

  • 28 Feb 2026 06:24 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Subulussalam : Pemerintah Kota Subulussalam bersama instansi terkait resmi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Muslim pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini lahir melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama di bulan suci Ramadhan, Jumat 27 Februari 2026.

Dalam surat keputusan bersama tersebut, disepakati bahwa zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras adalah sebesar 2,8 kilogram per jiwa. Standar ini mengikuti ketentuan umum yang berlaku di wilayah Aceh guna menyeragamkan kadar zakat bagi setiap pribadi Muslim. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri tiba.

Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diberikan pilihan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Berdasarkan mazhab Hanafi, konversi uang tersebut mengacu pada harga kurma kering, gandum, atau anggur kering dengan berat setara 3,8 kilogram. Perhitungan ini didasarkan pada survei pasar terbaru yang dilakukan oleh dinas terkait di wilayah Kota Subulussalam.

Berdasarkan hasil survei harga dari Disperindagkop dan UKM, harga kurma standar ditetapkan sebesar Rp45 ribu per kilogram. Dengan demikian, jika masyarakat memilih membayar zakat fitrah dengan uang, maka jumlah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp171 ribu per jiwa. Ketentuan ini menjadi acuan resmi bagi para amil zakat yang tersebar di berbagai masjid dan desa.

Keputusan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Kemenag, Ketua MPU, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam seperti PCNU dan Muhammadiyah. "Diharapkan kepada Amil Zakat agar menyalurkan Zakat Fitrah sesuai dengan ketentuan syara'," bunyi salah satu poin dalam keputusan bersama tersebut. Hal ini menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran dalam pendistribusian zakat kepada yang berhak.

Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga mengatur ketentuan mengenai zakat mal atau harta yang telah mencapai nisab dan haul, yakni sebesar 2,5 persen. Bagi warga yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, ketentuan fidyah juga telah ditetapkan. Adapun besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp65.000 per jiwa untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Dengan adanya penetapan yang lebih awal ini, masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan kewajibannya agar tidak menumpuk di akhir Ramadhan. Penyaluran zakat mal dan fidyah disarankan melalui Baitul Mal Kota Subulussalam agar pengelolaan dana umat lebih terorganisir. Pengumuman ini kini mulai disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat di Kota Subulussalam demi kelancaran ibadah umat Islam.

Rekomendasi Berita